Beranda / Publikasi & Informasi / Peraturan / Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi, Menteri Komunikasi Dan Digital, Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital Dan Kecerdasan Artifisial Di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, Dan Informal Tahun 2026

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi, Menteri Komunikasi Dan Digital, Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital Dan Kecerdasan Artifisial Di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, Dan Informal Tahun 2026

Oleh Tim PPID Ditbalnak
27 March 2026
1 kali dibaca
Peraturan

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi, Menteri Komunikasi Dan Digital, Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional, Dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital Dan Kecerdasan Artifisial Di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, Dan Informal Tahun 2026

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Newsletter BKKBN

Langganan Info Terbaru

Terima notifikasi program, webinar, dan artikel terkurasi dari BKKBN langsung ke email Anda.

Privasi Anda terjamin. Berhenti berlangganan kapan saja.

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x